ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) nan diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dalam putusannya, MA memotong masa balasan Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Seperti dilansir dari Antara, putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA nan diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan pembayaran duit pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan kepada interogator KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa duit pengganti nan tetap kudu dibayar adalah sebesar Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan Setya Novanto untuk menduduki kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak nan berkepentingan selesai menjalani masa pemidanaan.