Ma Kabulkan Kasasi Ojk Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan terhadap pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan ini berasas perkara Nomor 140 K/TUN/2025 nan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Hasil keputusan kasasi MA tersebut turut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta nan sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Alhasil, pencabutan izin upaya Kresna Life tetap sah dan berkarakter final sesuai ketentuan nan berlaku.

Sebagaimana diketahui, pencabutan izin upaya Kresna Life nan dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit finansial melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian nan lebih besar sekaligus mencegah bertambahnya calon konsumen baru nan dirugikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga senantiasa memastikan bahwa proses penyelesaian tanggungjawab terhadap pemegang polis Kresna Life bakal tetap melangkah sesuai dengan sistem nan telah ditetapkan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Tak ketinggalan, OJK terus berkomitmen untuk menjalankan petunjuk dalam menciptakan industri jasa finansial nan sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak bakal ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku upaya nan terbukti tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya