Ma Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut Pp 26/2023

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam izin tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi, ialah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak bertindak untuk umum," demikian bunyi putusan nan dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, nan diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin berbareng personil Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal nan dinyatakan tidak bertindak tersebut.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," demikian disebutkan dalam putusan.

Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk bayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya bakal dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.

Regulasi Bertentangan dengan Pelestarian Laut

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, dengan dalil bahwa PP tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan pasir laut secara komersial bertolak belakang dengan petunjuk pelestarian lingkungan dalam UU Kelautan.

MA dalam pertimbangannya menyatakan, Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, bukan untuk melegalkan aktivitas tambang pasir laut.

"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 dimaksudkan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut, melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut. Ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual (dikomersilkan)," bunyi pertimbangan MA.

Mahkamah juga menilai pengaturan penjualan pasir laut dalam PP tersebut sebagai kebijakan nan tergesa-gesa dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama di tengah meningkatnya ancaman pengikisan dan tenggelamnya wilayah pesisir seperti di utara Pulau Jawa.

"Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam objek permohonan, adalah kebijakan nan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian...," sambungnya.

Penambangan Pasir Laut Dinilai Abaikan Tugas Negara

MA menegaskan bahwa penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut berpotensi menjadi corak pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014," jelas MA.

Isi Pasal nan Dibatalkan

Berikut bunyi Pasal 10 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 nan dinyatakan tidak bertindak oleh MA:

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin upaya pertambangan untuk penjualan.

(4) Izin upaya pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian mineral dan batubara alias gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pada 17 Oktober 2024, diterima di Pengadilan Negeri Surakarta pada 12 November 2024, dan diregister dengan Nomor 5 P/HUM/2025 pada 2 Januari 2025.

Selengkapnya