Lmkn Respons Musisi Gratiskan Lagu Mereka Diputar Di Tempat Publik

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespons keputusan beberapa musisi nan mengumumkan lagu-lagu mereka bisa diputar di tempat publik, termasuk restoran dan kafe, tanpa kudu cemas soal royalti.

Komisioner LMKN Yessi Kurniawan mengingatkan dalam satu lagu terdapat keterlibatan sejumlah pihak, tak hanya penulis dan penyanyi. Hal itu disebut wajib diperhatikan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli (Ahli Hukum nan dikenal dalam bagian kewenangan kekayaan intelektual), adalah hasil kerjasama antara pembuat lagu, performers nan baik, dan rekaman nan bagus," kata Yessi di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja," tegas Yessi seperti diberitakan detikaicom, Kamis (7/8).

Hal serupa disampaikan Bernard Nainggolan juga juga Komisioner LMKN. Ia menekankan lagu adalah produk kolektif nan terdiri dari beragam komponen dan pihak, seperti pencipta, penyanyi hingga produser di dalamnya.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam sebuah lagu itu terdapat 'bundle of rights'. Ada penciptanya, ada penampil alias performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok," ujar Bernard.

"Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas buatan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain nan tidak boleh diganggu," tuturnya.

"Jangan sampai membebaskan satu kewenangan malah melanggar kewenangan pihak lain," Bernard menekankan.

Oleh karena itu, Yessi meminta semua pihak untuk tidak menelan mentah-mentah tindakan menggratiskan pemutaran lagu dari beberapa musisi Indonesia di tempat umum nan non-komersial.

"Jadi jika menggratiskan ini, belum tentu juga bunyi rekaman dari pelaku pagelaran setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," ujar Yessi.

"LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga kewenangan ini. Jadi jangan membikin opini nan salah juga," tambahnya.

Beberapa musisi sebelumnya secara individual mengizinkan lagu-lagu mereka dipakai tanpa kudu cemas tentang royalti. Mereka menggratiskan lagu diputar di kafe alias tempat upaya hingga dibawakan penyanyi kafe alias pagelaran umum lainnya.

Musisi-musisi tersebut adalah Ahmad Dhani untuk lagu-lagu Dewa 19 ft. Virzha dan Ello, kemudian Rhoma Irama, Charly Van Houtenn, Juicy Luicy, hingga Thomas Ramdhan GIGI.

(chri)

Selengkapnya