ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 17 Jul 2025 22:02 WIB
Jakarta, detikai.com --
Lisa Mariana mengklaim Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA terhadap anaknya dan juga eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Kuasa norma Lisa, John Boy Nababan, menyatakan tes DNA dilakukan untuk membutikan apakah tudingan pencemaran nama baik RK sebagai ayah biologis tersebut terbukti alias tidak.
"Yang jelas jika dari penunjukan dari kepolisian sih di RSCM nantinya," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) malam.
John menyatakan surat kesediaan untuk tes DNA juga sudah ditandatangani Lisa dan Ridwan Kamil. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan tes DNA bakal dilakukan lantaran tetap menunggu berita dari penyidik.
"Itu [waktunya] bakal dilaksanakannya kelak menunggu berita dari interogator Siber. Jadi waktunya kapan, nan jelas permintaan kami adalah bisa dilakukan tes DNA secara netral dengan waktu nan sama di kedua belah pihak," jelasnya.
Dalam kesempatan nan sama, kuasa norma Lisa lainnya, Bertua Hutapea, menyebut kliennya diperiksa interogator Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Ia menyebut salah satu nan disampaikan kliennya kepada interogator ialah mengenai adanya pertemuannya dengan RK di hotel Palembang. Serta soal letak Lisa melahirkan di rumah sakit wilayah Tangerang.
"Melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang. Nah, itu sudah dijawab oleh Lisa Mariana semuanya," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh terlapor Lisa Mariana.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman interogator Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya kerabat MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).
RK sendiri melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lampau dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
(tfq/dmi)