Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Meutya Sudah Lapor Prabowo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bakal mengeluarkan patokan pemerintah mengenai wacana pengaturan pemisah usia mengakses media sosial (medsos).

Adapun patokan dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan Undang-undang nan mengatur tentang batas usia penggunaan media sosial.

"Sebetulnya ini tetap kelak ya kita inginnya pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini sembari menjembatani patokan nan lebih ajeg pemerintah bakal mengeluarkan patokan pemerintah terlebih dahulu," ujar Meutya usai berjumpa Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/1/2025).

Meutya mengatakan, patokan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah bakal membahas persoalan tersebut dengan DPR.

"Jadi, sembari menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sembari bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa nan bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.

Meutya mengatakan, bahwa pelindungan anak di ranah digital juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden jika mengenai anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau banget mendukung gimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," kata Meutya.

Jika aturan pembatasan usia penggunaan media sosial di medsos disahkan, RI mengikuti jejak Australia nan sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Pada November tahun lampau Australia melarang anak berumur di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah Australia waktu dekat mulai menguji coba fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan larangan media sosial untuk anak adalah upaya Australia menjadi nan terdapan dalam pelindungan anak.

Australia menyatakan UU tersebut dibutuhkan lantaran media sosial menimbulkan akibat kecanduan nan berakibat ke kesehatan mental dan bentuk anak-anak. Anak wanita berisiko mengalami gangguan atas persepsi atas corak tubuh (body image), sedangkan anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Meutya Hafid Dilantik, Kominfo Jadi Kementerian Komunikasi & Digital

Next Article Meutya Hafid Dilantik, Kominfo Jadi Kementerian Komunikasi & Digital

Selengkapnya