ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kasus penipuan mata duit mata uang digital dengan skema Ponzi nan dilakukan platform BitConnect asal India kembali bergulir. Kabar terbaru, otoritas India menyita mata duit mata uang digital senilai US$190 juta (Rp3 triliun).
Penggeledehan dilakukan Direktorat Penegakan Hukum Ahmedabad (ED) di Gujarat pada 11 dan 15 Februari 2025. Lembaga itu mengamankan aset digital, beserta duit tunai senilai US$15.500 (Rp231 juta), satu unit SUV, dan beberapa perangkat elektronik.
Menurut penegak hukum, pendiri BitConnect Satish Kumbhani mendirikan jaringan promoter nan menyasar penanammodal untuk ikut berinvestasi mata uang digital dengan janji untung hingga 40% per bulan melalui software otomatis alias kerap disebut 'trading bot'.
Namun, penyelidik menemukan bukti bahwa duit penanammodal tidak diperdagangkan, melainkan diserahkan ke dompet nan dikontrol sepenuhnya oleh Kumbhani dan mitra-mitranya.
Otoritas mengatakan BitConnect telah menipu sekitar 4.000 penanammodal di 95 negara. Kerugiannya mencapai US$2,4 miliar (Rp39 triliun) sebelum perusahaan akhirnya kolaps pada 2018 silam.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menjatuhkan balasan ke Kumbhani pada 2022. Namun, dia sejak saat itu menjadi buronan hingga akhirnya otoritas India mendeteksi keberadaannya di Ahmedabad.
ED telah mengeluarkan surat info pengawasan untuk mencegah pelarian Kumbhani dan bersiap untuk menahannya.
Penyelidik mengatakan banyak transaksi disalurkan melalui situs gelap (dark web) untuk mengaburkan asal-usul Kumbhani. Namun, pencarian forensik membantu menentukan dompet dan aset kriptonya.
Dengan penyelidikan lebih lanjut nan sedang berlangsung, ED sekarang menyiapkan restitusi bagi para korban, termasuk penduduk negara asing nan kehilangan duit dalam skema tersebut.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Tranformasi & Efisiensi BUMN, Talenta Digitalnya Siap?
Next Article Kabar Terbaru Bandar Kripto Bangkrut Do Kwon Usai Dibuang ke Korea