Lagi Tren #kaburajadulu, Segini Biaya Untuk Jadi Wn Singapura

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Akhir-akhir ini jagat media sosial tengah dihebohkan dengan ramainya tagar #KaburAjaDulu. Hal ini merupakan salah satu corak protes sosial terhadap carut marut nan ada di dalam negeri, sehingga banyak orang berkeinginan pindah dari Indonesia untuk mencari kehidupan nan lebih baik di luar negeri.

Namun sebenarnya, eksodus larinya penduduk Indonesia ke luar negeri sudah terjadi apalagi sebelum tagar itu ada. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, sepanjang tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI nan memutuskan jadi WN Singapura.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

Bagaimana prosedur dan berapa biaya nan kudu dibayar?

Perlu dicatat, untuk pindah kebangsaan Singapura, prosesnya tidak mudah. Biasanya, seseorang kudu mulai bekerja di sana, lampau mengusulkan permohonan menjadi Permanent Resident (PR), setelah itu baru bisa mengusulkan pindah kewarganegaraan. 

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori nan menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa nan sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib bayar S$ 100 alias sekitar Rp 1.130.000.

Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, apalagi jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kebangsaan Singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak nan lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu bayar S$18 alias sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berasas perkawinan kombinasi adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA nan berjasa bagi negara alias dengan argumen kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak nan belum memperoleh kebangsaan dikenakan biaya Rp 5.000.000.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Kecantikan Kian Glowing, Produk Lokal Tampil Global

Next Article Daftar 20 Rumah Sakit Terbaik di Dunia 2024, Maaf Tak Ada Indonesia

Selengkapnya