ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan mengenai kasus nan menjerat dirinya. Sidang perdana berjalan pada Jumat (14/3/2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tim kuasa norma Hasto Kristiyanto nan diketuai Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Hasto bakal menghadapi proses norma dengan penuh tanggung jawab. Todung menyebut bahwa pihaknya memilih jalur norma sebagai langkah untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan terhadap kliennya.
"Bagi PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto, persidangan ini merupakan bagian dari perjuangan politik nan bakal dijalankan dengan segenap jiwa raga, sebagaimana pada tahun 1930 Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial," ujar Todung Mulya Lubis selaku penasihat norma Hasto.
Di tempat nan sama, Febri Diansyah nan juga menjadi penasihat norma Hasto menegaskan bahwa timnya telah melakukan kajian terhadap berkas perkara nan diajukan oleh KPK. Menurutnya, terdapat beberapa persoalan dalam dakwaan, termasuk dugaan ketidaksesuaian kebenaran nan tercantum dalam berkas perkara.
"Kami telah mempelajari berkas perkara dari KPK. Berdasarkan identifikasi awal, ada sekitar 60 saksi dan 20 mahir nan diambil keterangannya pada tahap penyidikan. Meski telah ditemukan sejumlah persoalan mendasar, sebagai corak penghormatan kepada penuntut umum, kami baru bakal menyampaikan keberatan secara sistematis dalam nota eksepsi," ujar Febri Diansyah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto datang didampingi oleh sejumlah tim penasehat hukumnya.
Kasatgas Pendidikan Ikut Jadi Saksi
Febri juga menyoroti proses investigasi hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan nan terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, tindakan KPK dalam menangani kasus ini memperlihatkan adanya tekanan politik nan besar, sehingga prinsip profesionalisme investigasi menjadi terabaikan.
"Dalam perkara biasa di KPK, jarak waktu pelimpahan dari tahap investigasi ke penuntutan hingga pengadilan bisa dua minggu hingga 20 hari. Namun, dalam perkara ini hanya satu hari. Ini sangat tidak lazim," ungkap Febri.
Febri juga mengungkapkan kejanggalan serius mengenai saksi-saksi nan digunakan KPK dalam investigasi kasus ini. Tim norma menemukan sedikitnya ada 12 orang saksi nan merupakan interogator alias mantan interogator KPK, salah satunya Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.
"Sangat tidak masuk logika jika Kepala Satgas Penyidikan perkara ini kemudian diperiksa oleh penyidiknya sendiri. Jelas ini melanggar prinsip norma aktivitas pidana dan menunjukkan adanya pelanggaran integritas dalam proses penyidikan," jelas Febri.
Janji Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Pihaknya pun bakal secara sistematis mengungkapkan beragam kejanggalan dalam proses investigasi tersebut pada nota keberatan (eksepsi).
"Kami bakal menghadapi proses ini dengan paradigma berpikir nan menghormati forum pengadilan dan mengungkap setiap kejanggalan dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto," pungkas Febri.