ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kuasa norma terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku.
Hal itu disampaikannya usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pleidoi Hasto Kristiyanto.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini corak ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lampau diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” tutur Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Febri menyebut, judicial review nan diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu pun sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, alias laporan ke Pak Hasto,” jelas dia.
Febri mengatakan, kebenaran tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan nan sah secara konstitusional, dengan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh pihak lain nan proses hukumnya telah inkrah.
Dia turut menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menyikapi dua putusan sebelumnya nan telah inkrah. Menurutnya, semestinya jaksa memulai dari proses penyelidikan nan betul sejak awal ketika perkara tersebut baru.
Namun nan terjadi, penyelidikan nan digunakan KPK tetap merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu. Seperti nan telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya, bahwa ada 16 poin nan dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.
Kubu Hasto Kristiyanto lantas menilai seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi pihak lain nan tidak berangkaian langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui terdakwa.
Untuk itu, pihaknya bakal memberikan jawaban komplit atas replik jaksa KPK pada sidang duplik nan dijadwalkan Jumat, 18 Juli 2025.
“Kami bakal uraikan secara tegas dan berasas bukti-bukti norma dalam duplik nanti. nan pasti, krusial bagi kita untuk memisahkan secara bening mana perbuatan nan sah dan mana nan tidak sah,” Febri menandaskan.