ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara nan diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny beranggapan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut tidak berdasar dan penuh asumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan ini sangat tidak berdasar, jaksa tidak logis, tidak berasas pada fakta-fakta persidangan nan ada selama ini," ujar Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Ronny mengatakan isi tuntutan jaksa hanya mengulang bangunan awal nan dibangun interogator KPK. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak berpijak pada kebenaran nan terungkap di persidangan.
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita nan sejak awal dikonstruksikan interogator dan tidak berbasis pada apa nan kita uji dan terungkap di persidangan," ujarnya.
Ronny mempertanyakan bukti-bukti nan disebut jaksa dalam surat tuntutannya, perihal keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.
"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa nan mendengar langsung, siapa nan memandang langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan, duit suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa 'Bapak' itu 2 orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK?" tambahnya.
Berdasarkan argumen tersebut, Ronny menyimpulkan tuntutan jaksa hanya berdasar pada cerita nan dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
"Yang betul jangan disalahkan, nan salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan nan dibuat hanya untuk pesanan politik," ungkap Ronny.
"Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik, dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pleidoi beliau minggu depan," tandasnya.
Jaksa menuntut majelis pengadil untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku nan merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi interogator KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal bumi pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]