Kuasa Hukum Bacakan Pleidoi: Motif Menguntungkan Hasto Tidak Terbukti

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kuasa norma terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan motif menguntungkan bagi kliennya, jika memang telah melakukan dugaan tindak pidana seperti nan didakwakan.

Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Majelis Hakim nan Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sama sekali motif nan menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana nan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Ronny menyebut, tidak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto Kristiyanto untuk melakukan suap dan perintangan penyidikan. Justru lebih masuk logika dilakukan Harun Masiku lantaran pengurusan PAW berujung kedudukan sebagai personil legislatif.

"Terdakwa tidak mempunyai motif dan tidak diuntungkan andaikan melakukan penyuapan dan alias merintangi penyidikan, tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," jelas Ronny.

Selain itu, Hasto juga mempunyai riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP nan mendorong dan mendukung program antikorupsi. Bahkan, dia dikenal sebagai sosok nan mendukung penindakan norma tanpa pandang bulu.

"Terdakwa mempunyai riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter nan kuat," kata Ronny.

"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur nan sellau menjunjung tinggi prinsip penegakan norma dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," sambungnya.

Atas dasar itu, dakwaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan penyidikan dinilai tidak relevan.

"Maka, lantaran itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan nan kontra produktif mengada-ada dan tidak masuk akal," Ronny menandaskan.

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/06/2025).

Selengkapnya