Ktp Dipakai Orang Lain Utang Pinjol, Cepat Blokir Pakai Cara Ini

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pencurian identitas pribadi menjadi momok keamanan privasi masyarakat. Tak jarang oknum penipu memanfaatkan info seperti NIK KTP untuk meminjam utang di jasa pinjaman online (pinjol) secara ilegal. 

Alhasil, korban bakal terjerat pinjaman duit tanpa sepengetahuan mereka. Dampaknya panjang, selain kena teror penagih utang, nama korban juga bisa tercoreng sebagai peminjam angsuran macet. 

Jika Anda mengalami masalah ini, langkah nan kudu dilakukan pertama-tama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Beri laporan jika info Anda disalahgunakan dan meminta untuk membatalkan serta memastikan tidak bakal ada tagihan nan dilakukan nantinya.

Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal nan disediakan seperti nomor telepon 157, WA 081157157157, alias email [email protected].

Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus nan dialami, misalnya notifikasi pinjaman alias pesan intimidasi nan diterima.

Anda juga kudu melaporkan ke kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti nan ada, seperti screenshot aplikasi pinjol terlarangan alias bukti tagihan nan tidak sah.

Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan info di masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara terlarangan di masa depan.

Untuk melakukannya dengan mendatangi instansi Dukcapil setempat. Setelah itu minta petugas untuk memblokir KTP.

Demikian langkah sigap untuk memblokir peminjaman utang terlarangan di pinjol akibat info pribadi dicuri penipu. Semoga info ini bermanfaat!


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 5 Cara Cek NIK KTP Secara Online Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Selengkapnya