ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pasang badan perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Dia mengatakan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang nan dianggap bisa membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lampau diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada orang nan pernah di Papua, temannya, nan bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik. Saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) betul-betul bertempur alias pernah perang enggak dia?" imbuhnya.
Maruli pun memastikan TNI selalu bekerja secara profesional. Termasuk, soal keputusan mengenai kenaikan pangkat seorang prajurit.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami bakal ikut (melaksanakan keputusan)," ucap dia.
Sebelumnya, Mabes TNI menyatakan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sudah sesuai dengan ketentuan.
Kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol TNI itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 nan dikeluarkan Mabes TNI AD.
"Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan nan bertindak di TNI, ialah melalui sistem Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP)," kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, Rabu (12/3) dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan sistem KRRP--seperti nan dilakukan untuk kenaikan pangkat Teddy-- diberikan kepada prajurit nan dinilai telah memberikan sumbangsih kepada organisasi TNI.
"Mekanisme ini diberikan kepada prajurit nan dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara," katanya.
Hariyanto pun memastikan Mabes TNI mempunyai standar dalam tiap pemberian kenaikan pangkat kepada tiap prajurit dengan proses nan transparan dan penilaian objektif.
"TNI juga mempunyai sistem pertimbangan dan penilaian nan objektif, sehingga setiap prajurit mempunyai kesempatan nan sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan keahlian dan dedikasinya," ujarnya.
Sebelumnya, personil Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti anomali kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol itu menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan. Menurut laki-laki nan pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu, proses nan dialami Teddy itu di luar kebiasaan kenaikan pangkat pada umumnya di lingkungan TNI.
"Saya baru ngeh, rupanya Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Hasanuddin, dalam surat itu Panglima memerintahkan Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Padahal surat perintah biasanya hanya ditujukan untuk tugas, bukan kenaikan pangkat.
"Surat perintah itu adalah penugasan. Biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," kata politikus PDIP tersebut.
Teddy Indra Wijaya sebelumnya dilantik jadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 berasas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024.
Teddy nan kala itu tetap berkedudukan mayor sebelumnya adalah ajudan Prabowo yang menjabat menteri pertahanan pada kabinet pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024. Sebagai ajudan menhan, kala itu Teddy juga terus mendampingi Prabowo yang berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Sebelum menjadi ajudan menhan dan sekarang menjabat Seskab, alumni SMA Taruna Nusantara itu diketahui pernah bekerja sebagai asisten ajudan Presiden ketujuh RI Jokowi pada 2014-2019. Lulusan Akademi Militer pada 2011 ini menyelesaikan pendidikan militer lanjutan di US Army Infantry School di Fort Benning, Amerika Serikat (AS) sebelum menjadi ajudan Prabowo.
(kid/dis)
[Gambas:Video CNN]