Ksad Sentil Penggiring Isu Kembalinya Dwifungsi Abri: Otak Kampungan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mempertanyakan pihak-pihak nan menggiring rumor bahwa TNI bakal dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti nan dilakoni ABRI pada masa Orde Baru.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Maruli pun menyebut pihak nan mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru mau menyerang lembaga TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini orang waktu ada salah satu lembaga masuk ke semua Kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di lembaga itu?" tutur Maruli.

"Kita enggak ribut, lantaran kami memandang personil anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar alias ada sidangnya alias ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi," lanjutnya.

Dalam keterangan nan sama, Maruli meminta patokan soal prajurit aktif nan yang menjabat di lembaga dan lembaga sipil kudu pensiun awal alias mengundurkan diri tak perlu diperdebatkan publik.

Maruli menegaskan TNI bakal selalu alim pada keputusan negara dan mengikuti patokan nan berlaku.

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara kudu alih status, apakah tentara kudu pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli.

"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau kelak keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) bakal loyal seratus persen dengan keputusan," imbuhnya.

Dalam revisi UU TNI nan tengah digodok pemerintah dan DPR, ada usulan perluasan kementerian/lembaga nan bisa diduduki seorang prajurit aktif jadi 15 dari semula 10.

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 nan mengatur soal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Total ada tiga pasal nan bakal dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian nan bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya ialah instansi bagian koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam RUU TNI nan tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru nan bisa ditempati TNI aktif, ialah kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

(gil/kid)

Selengkapnya