Ksad Minta Tak Perlu Ribut Soal Prajurit Jadi Pejabat Harus Mundur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak meminta patokan soal prajurit aktif nan yang menjabat di lembaga dan lembaga sipil kudu pensiun awal alias mengundurkan diri tak diperdebatkan.

Maruli menyatakan TNI bakal selalu alim pada keputusan negara dan mengikuti patokan nan berlaku.

"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara kudu alih status, apakah tentara kudu pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau kelak keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) bakal loyal seratus persen dengan keputusan," imbuhnya.

Maruli turut mempertanyakan pihak-pihak nan menggiring rumor bahwa TNI bakal dibawa kembali menjalani dwifungsi seperti ABRI di masa Orde Baru.

"Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujarnya.

Maruli pun menyebut pihak nan mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru mau menyerang lembaga TNI.

"Ini orang waktu ada salah satu lembaga masuk ke semua Kementrian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di lembaga itu?," tutur Maruli.

"Kita enggak ribut, lantaran kami memandang personil anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar alias ada sidangnya alias ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang Institusi," lanjut laki-laki nan juga dikenal sebagai menantu dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jenderal TNI (Hor) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif nan menjabat di lembaga dan lembaga sipil kudu pensiun awal alias mengundurkan diri.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 1 menyebut bahwa prajurit hanya dapat menduduki kedudukan sipil setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Jadi, prajurit TNI aktif nan menjabat di kementerian/lembaga lain bakal pensiun awal alias mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dalam revisi UU TNI nan tengah digodok pemerintah dan DPR,Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin juga mengungkapkan Presiden RI Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto ingin patokan nan menegaskan prajurit nan bekerja di kementerian/lembaga sipil kudu pensiun.

Hal itu diungkap Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I tentang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan," kata Sjafrie usai rapat dengan personil majelis itu.

"Untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun, dan kita sebut pensiun dini," sambungnya.

Selain itu dalam revisi UU TNI itu, pemerintah mengusulkan ekspansi kementerian/lembaga nan bisa diduduki seorang prajurit aktif jadi 15 dari semula 10.

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 nan mengatur soal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Total ada tiga pasal nan bakal dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian nan bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya ialah instansi bagian koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam RUU TNI nan tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru nan bisa ditempati TNI aktif, ialah kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

(kid/dis)

Selengkapnya