Kronologi Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo Hingga Denda Rp1,5 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar kewenangan cipta lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. Keputusan itu diambil pengadil Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari.

Perkara ini bermulai ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran kewenangan cipta atas dugaan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya saat tampil di tiga klub, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari Bias merupakan pembuat sedikitnya lima lagu untuk Agnez Mo,termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Ia mengatakan kala itu, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif membahas perihal royalti, beda dengan penyanyi lain.

Kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi nan membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk ketika Agnez Mo membawakan lagu-lagunya.

Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya nan mengurus mengenai izin kewenangan cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak nan mengundang penyanyi.

Ari Bias pada Mei 2024 mengirimkan gugatan terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group lantaran penyanyi itu tetap membawakan lagu Bilang Saja tanpa bayar royalti.

[Gambas:Video CNN]

Minola Sebayang, kuasa norma Ari Bias, mengatakan gugatan terbuka itu diberikan usai gugatan tertutup mereka tak direspons pihak Agnez Mo maupun pihak klub tempat sang penyanyi tampil.

"Tadinya kami berambisi dengan adanya surat gugatan [tertutup] ini ada komunikasi antara HW group dan Agnez Mo sehingga kami mendapat respons," ujar Minola, Kamis (2/5/2024).

"Karena tidak juga mendapat respons sampai hari ini, maka kami putuskan gugatan ini kami sampaikan secara terbuka," lanjutnya.

Minola menjelaskan gugatan terbuka itu dirilis lantaran Agnez Mo dan HW Group dituduh melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Ari Bias kemudian menuntut kedua pihak nan disomasi itu untuk bayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo disebut tidak merespons gugatan tersebut hingga pada Rabu (19/6/2024) malam, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk membikin laporan bahwa Agnez Mo telah melanggar kewenangan cipta mengenai penampilan pada Mei 2023.

Laporan nan dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perkara pun bersambung hingga Ari Bias menggugat Agnez Mo ke PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kewenangan cipta dan gugatan perdata itu didaftarkan pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama berjalan pada 19 September 2024 dan bersambung hingga 9 Desember 2024 nan turut dihadiri kuasa norma Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang. Ia menyatakan kliennya bakal kooperatif dalam kasus nan digugat Ari Bias.

Ia juga menyatakan Agnez Mo santuy menghadapi gugatan tentang kewenangan cipta dan tidak banyak reaksi lantaran selama ini mematuhi regulasi. Selain itu, Agnez Mo juga siap menghadapi kasus ini lantaran sebelumnya tak pernah terjerat masalah serupa.

Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Agnez Mo juga disebut tetap diberi kesempatan mengusulkan keberatan atas putusan pengadilan itu. Belum ada tanggapan resmi Agnez Mo mengenai putusan tersebut. 

(chri)

Selengkapnya