Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus vape Etomidate

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kronologi penangkapan tokoh Jonathan Frizzy namalain Ijonk mengenai kasus rokok elektrik alias vape mengandung obat keras. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung unsur Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025. Kala itu petugas menemukan catridge vape mencurigakan. Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat unsur etomidate dalam temuan tersebut.

"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," ungkap Kapolres.

Pendalaman dilakukan dengan langkah interogasi kedua tersangka. Didapatlah informasi bahwa BTR dan RR mendapatkan Catridge Vape mengandung etomidate dari seseorang laki-laki berinisial EDS.

Sementara dijelaskan lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Michael Krisma Tandayu menerangkan, EDS merupakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan sudah lama menetap di Thailand. EDS diketahui masuk dalam radar petugas Bea Cukai serta kepolisian, karena dicurigai kerap membawa masuk unsur serupa dari Thailand dan Malaysia ke Indonesia.

"EDS ini mempunyai jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia, jadi pada saat nan berkepentingan pulang ke Indonesia pada 18 Maret, kami lakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dari sanalah didapati peralatan bukti lain, ialah sebanyak 40 pcs Catridge Etomidate asal Malaysia tersebut. Sehingga total didapati ada 90 pcs peralatan bukti tersebut nan diamankan kepolisian.

Keterlibatan Jonathan Frizzy Terungkap dari Chat

Awalnya, ketiga tersangka tersebut tidak menyebut adanya pelaku lain alias memilih untuk menutup-nutupi. Namun ternyata, dari peralatan bukti chat hingga Whatsapp Grup didapati ada nama Jonathan Frizzy namalain JF nan merupakan publik figur dalam kasus ini.

"Setelah itu pendalaman, pemeriksaan tersangka dan perangkat bukti lain, sehingga kami menetapkan tersangka publik figur inisial JF, ditangkap di wilayah Bintaro," kata Kasat Narkoba.

JF dan ketiga tersangka lainnya pun disangkakan pelanggaran Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun dalam pemaparan kasus tersebut, JF tak menghadiri. Polisi berdasar JF tetap dalam kondisi tidak sehat lantaran lenyap menjalani operasi, dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.

Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tokoh bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam kandungan rokok elektrik namalain vape.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Polisi juga telah menangkap Ijonk di wilayah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) kemarin sore. Namun demikian, Ade Ary belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya.

"Ditangkap kemarin sore di wilayah Bintaro, Pesanggarahan," kata dia.

Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus vape obat keras ini, Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara alias denda Rp5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa sebagai saksi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF tetap berstatus saksi.

Selengkapnya