Kronologi Munculnya Pagar Di Laut Bekasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar di laut Bekasi, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan tersebut dilakukan karena tak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pemagaran laut tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) berupa akses jalan pelabuhan. Proyek kerja sama yang dimulai sejak 2023 itu rencananya akan membuka akses jalan pelabuhan sepanjang 5 km.

"Kerjasama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. nan sebelah pagar itu kan darat dan akses jalan yang 5.700 metre persegi itu, dan itu dibayar," kata Hermansyah di area pemagaran laut Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermansyah menjelaskan kegiatan tersebut sebenarnya berupa penataan pelabuhan. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan TRPN lantaran menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan seluas 5.700 metre persegi selama lima tahun dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar.

Selain penataan pelabuhan, pihak penyewa dalam hal ini PT TRPN juga menata beberapa fasilitas, seperti acold retention hingga pengaktifan tempat lelang.

"Kemudian ditambah dengan beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan itu, baik fasilitas pokok itu ada pendalaman kolam labuh, termasuk nanti pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu tentunya ada penataan toko-toko yang begitu kumuh pada awalnya dan sekarang sudah bisa dilihat di sana warna hijau mungkin dari teman-teman sebagian itu sudah rapi. Kemudian nanti akan ada pembangunan kantor," imbuh Hermansyah.

Terkait, tujuan proyek reklamasi yang berada di sekitar kawasan tersebut, Hermansyah menegaskan pihaknya belum mengetahui. Sebab, proyek reklamasi tersebut berdiri di atas lahan kepemilikan perusahaan tersebut.

"Kita belum tahu mereka untuk apa setelah lanjutnya. Tapi tentunya mungkin kegiatan-kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan peruntukan di sini. Misalnya di sini ada industri perikanan, misalnya, nah itu masih bisa atau pelabuhan perikanan yang lain, ya," terang Hermansyah.

Hermansyah menilai bisa saja proyek reklamasi tersebut tidak bisa dilanjutkan jika tidak sesuai dengan peruntukannya, meskipun perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikat. Untuk itu, penting kegunaaan KPPRL apakah bisa disetujui atau tidak.

"Bisa jadi kalau tidak sesuai kalau tidak sesuai dengan peruntukannya. Kuncinya kan di situ (KKPRL)," imbuh Hermansyah.

(acd/acd)

Selengkapnya