ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis mengenai korupsi pembangunan RSUD.
KPK menanggapi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh nan mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyatakan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) telah sesuai aturan.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan lantaran ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, alias sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, alias pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu awal hari.
Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi mengenai pembangunan rumah sakit umum wilayah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.
Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan info terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah duit untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
“Menindaklanjuti perihal tersebut, kami melakukan alias membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.
Tiga tim tersebut bekerja untuk melakukan OTT di tiga lokasi, ialah Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan info bahwa penyerahan duit maupun peralatan kemudian juga perintah-perintah nan diberikan itu kepada kerabat ABZ juga. Walaupun memang dari info awal sudah kami ketahui," ujarnya
"Informasi tambahan dari para terduga nan kami amankan di Jakarta maupun Kendari membikin kami sangat percaya bahwa kerabat ABZ ini adalah juga terduga nan kudu kami amankan. Untuk itu, tim nan ada di Makassar bergerak untuk melakukan aktivitas tangkap tangan kepada kerabat ABZ," tegas Asep.