ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Musisi legendaris Fariz RM kembali terjerat dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap jejeran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (19/2).
Polisi menyita peralatan bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM. Dalam keterangan awal, polisi belum menjelaskan lebih lanjut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berasas rekaman video penangkapan nan diterima, Fariz RM sempat kebingungan dan mengelak saat berhadapan dengan polisi.
"Pak, saya enggak tahu apa-apa," kata Fariz dalam video tersebut.
Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk menjalani pemeriksaan intensif mengenai kasus narkoba nan menjeratnya.
Polisi pun sudah menetapkan sangmusisi menjadi tersangka berbareng satu orang lainnya, ialah ADK (46). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Sekarang sudah menjadi tersangka, ialah inisial ADK (46), kemudian FRM (66)," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2).
[Gambas:Video CNN]
Penangkapan pada Februari 2025 memperpanjang catatan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Fariz RM. pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007.
Saat itu, dia kedapatan mempunyai 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam balut rokok. Fariz kemudian dijatuhi balasan delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu ialah satu tahun.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berakhir mengonsumsi narkoba.
Namun, Fariz pada Januari 2015 kembali tertangkap saat mengisap ganja sembari bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Barang bukti nan ditemukan saat itu, ialah ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan perangkat isap sabu.
Tiga tahun berselang alias Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap mengenai serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan peralatan bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan perangkat isap sabu.
Kasus nan ketiga membuatnya jalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, itu dilakoni Agustus 2018 hingga Mei 2019.
Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada akhir Desember 2019, dia mengaku susah berjuang melawan narkoba. Fariz mengaku mengonsumsi barang-barang itu sejak SMA. Saat kariernya moncer di dasawarsa '80-90an, dia terjebak dengan kokain dan heroin.
Rehabilitasi nan dilakukan lebih dari lima tahun lampau itu dia sempat nilai juga mengubah hidupnya. Ia mengaku belajar menjadi orang nan lebih legawa, lebih tenang, tidak terburu-buru merespons sesuatu, dan tidak kompulsif.
"Sampai sekarang kami diajarkan untuk menyisakan ketakutan, jangan pernah sombong sudah pulih total. Bahwa kita bisa kembali jika enggak hati-hati, ketakutan itu perlu," kata Fariz dalam wawancara tersebut.
(chri)