ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Musisi Rayandie Rohy Pono namalain Rayen Pono melaporkan personil Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai dugaan penghinaan marga.
Konflik kedua musisi ini bermulai ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan obrolan publik mengenai Undang-Undang Hak Cipta ke awak media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama "Rayen Porno" alih-alih "Rayen Pono."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rayen mengaku sebelumnya telah mengampuni kesalahan penulisan nama itu saat pertama kali muncul dalam undangan debat terbuka.
Namun, kejadian nan sama kembali terulang, kali ini diucapkan langsung oleh Ahmad Dhani saat debat berlangsung.
Menurut Rayen, keluarganya merasa sangat tersinggung dan tidak bisa menerima pengulangan nama nan dianggap melecehkan marga "Pono" tersebut sehingga dia mengambil langkah norma demi menjaga martabat nama keluarga.
[Gambas:Video CNN]
Rayen menyatakan tidak bakal menempuh jalur somasi, lantaran persoalan ini bukan lagi sekadar menuntut permintaan maaf. Ia menyebut bakal langsung membikin laporan norma atas dugaan pelanggaran nan dilakukan Dhani.
Laporan itu dilakukan langsung oleh Rayen ditemani pengacaranya dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kami hanya merespons apa nan menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja," kata Rayen usai melaporkan Ahmad Dhani, Rabu (23/4).
"Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara norma gitu."
Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai Rayen Pono melakukan tindak pidana membikin emosi permusuhan di muka umum dan alias penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Hal nan sama disampaikan kepada MKD DPR RI.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengaku pihaknya bakal melakukan penjelasan atas laporan Rayen sebelum masuk pada pokok kejuaraan dengan memanggil sang musidi dan juga Ahmad Dhani, rencananya pada 30 April 2025.
"Kami kan mengecek dulu dia, jangan-jangan kelak si pelapor panggil belum tentu hadir. Kami panggil pelapor dulu," kata Dek Gam saat dihubungi, Kamis (24/4).
(ldy/chri)