ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan penyelenggara pemungutan bunyi ulang (PSU) di 4 titik. Diketahui, penyelenggaraan gelombang pertama bakal dimulai pada 22 Maret mendatang.
“Rencana PSU di 4 titik sebagai berikut; Siak Kepri 4 tempat pemungutan bunyi (TPS), Barito Utara 2 TPS, Bangka Barat 4 TPS, Magetan 4 TPS,” kata dia melalui pesan singkat diterima, Selasa (18/3/2025).
Afif memastikan, semua persiapan sudah dilakukan. Mulai dari golongan penyelenggara pemungutan bunyi (KPPS) hingga kebutuhan logistik di lapangan seperti surat bunyi dan lainnya.
“Semua persiapan sudah dilakukan, jejeran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di wilayah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” jelas Afif.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan MK terkait PSU di 24 wilayah telah dipetakan. Hal ini disesuaikan dengan tenggat waktu nan tercantum dalam amar putusan MK, ialah mulai dari 30, 45, 60, 90, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, sistem pendaftaran alias penggantian pasangan calon tetap mengikuti prosedur seperti pada Pilkada sebelumnya.
"Pendaftaran calon alias penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut," ujar Idham dalam rapat berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada, Debat Hanya Satu Kali
Usai proses pendaftaran alias penggantian calon, KPUD bakal melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut sesuai wilayah nan kudu diganti dan dikocok ulang nomor urutnya.
Idham menjelaskan, dalam PSU ini KPU bakal mempedomani amar putusan MK. Khususnya dalam masa kampanye debat publik nan hanya digelar satu kali saja.
"KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik alias debat terbuka antar Pasangan Calon guna menyampaikan visi-misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan bunyi ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran," jelasnya.
Selain itu, KPU juga mengatur dalam PSU tidak bakal ada kampanye akbar. Namun, pemasangan perangkat peraga dan sebagainya tetap tetap diperbolehkan.
"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan lantaran memperhatikan prinsip efisiensi," pungkasnya.
Kotak Kosong Menang di 2 Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada dua wilayah nan dimenangi kotak kosong pada Pilkada 2024. Rencananya, akan digelar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang.
Pilkada ulang ini rencananya bakal diselenggarakan pada Agustus 2025 di dua wilayah ialah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
"Kita ketahui bahwa saat pilkada lampau itu, bunyi tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat ialah di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka nan bakal dilaksanakan Pilkada ulangnya pada Agustus nanti," kata Tito Karnavian dalam rapat berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Tito menyebut, pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala wilayah nan telah mendapat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari jumlah tersebut, dua usulan di antaranya mengenai dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara itu, untuk sisanya mengenai Bupati dan Wali Kota.
"Dan kami laporkan saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD, dan dari DPRD semuanya sudah mengusulkan usulan ke Pemerintah untuk Provinsi alias Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri," sebutnya.
"Sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi nan haris diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima," sambungnya.