ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya investasi di PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus nan menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto nan saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seiring dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, interogator sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan mengenai perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM nan berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, interogator menemukan dan menyita arsip mengenai catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
"Dalam penyidikannya, interogator menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek norma sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka investigasi baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata dia.
Budi menuturkan perihal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nan sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek norma nan bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Budi menambahkan interogator juga sudah mengidentifikasi pihak lain nan turut menerima dan menikmati aliran duit dalam kasus ini. Meski begitu, dia tetap merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.
"Dalam investigasi baru ini, KPK berambisi semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik," ucap Budi.
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan finansial negara hingga Rp1 triliun mengenai dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) nan default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil kajian investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan dewan tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pengelolaan investasi itu disebut dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan dewan tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur sistem konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto nan melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang Selasa (27/5).
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan duit asing sejumlah US$242.390.
Sejumlah duit tersebut telah disita interogator KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi ialah memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," tambah jaksa.
"Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," sambungnya.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]