ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangkan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan nan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji dalam pengadaan peralatan dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap investigasi dan menetapkan status tersangka," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers, Minggu (16/3/2025).
Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.
Kemudian dua tersangka ialah dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Setyo menjelaskan kasus ini bermulai dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah wilayah dan meminta duit 'pokir'.
"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek bentuk di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.