ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, nan berlokasi di Yogyakarta. Penyitaan ini mengenai dengan kasus korupsi nan melibatkan Rohidin selama masa kepemimpinannya di Provinsi Bengkulu pada periode 2018-2024.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu bagian rumah diduga berbobot kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Penyitaan aset rumah tersebut dilakukan setelah interogator KPK memeriksa tiga orang saksi di antaranya Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notasi/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta Nadatin Nida. Rumah tersebut merupakan hasil dari gratifikasi dan hasil pemerasan Rohidin.
"Dimana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ucap Tessa.
Sebagaimana diketahui, Rohidin dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).