Kpk Panggil Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Terkait Pencucian Uang Di Ma

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengenai investigasi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit di lingkungan MA.

"Pemanggilan atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada di Jakarta, Selasa, (22/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Untuk ituia divonis 6 tahun penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 nan dimintakan banding tersebut," tulis arsip amar putusan PT DKI Jakarta nan diterima di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat norma Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan nan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Banding nan diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan nan dinilai terlalu rendah dari tuntutan nan diberikan, ialah penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta bayar duit pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

Selengkapnya