ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 14 Mei 2025 18:35 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
SYL nan merupakan politikus Partai NasDem itu bakal menjalani balasan penjara selama 12 tahun lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi.
"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi balasan 12 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, selain hukuman penjara selama 12 tahun, SYL dihukum bayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Budi menambahkan hingga saat ini KPK tetap terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun duit pengganti pada perkara tersebut.
"Adapun beberapa peralatan lainnya nan belum dilakukan perampasan alias belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK lantaran tetap dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, ialah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Budi.
Penyidik KPK sampai saat ini tetap melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga mengenai perkara sudah digeledah.
Penyidik meletakkan konsentrasi untuk menelusuri aliran duit dalam rangka menyelamatkan aset hasil tindak pidana korupsi.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]