ARTICLE AD BOX
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK terharap UU BUMN.
Pertama, kata dia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Selain itu, kata dia, KPK memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 mengenai kerugian negara.
Pasal 4B UU BUMN berbunyi: “Keuntungan alias kerugian nan dialami BUMN merupakan untung alias kerugian BUMN.”