Kpk: Gugatan Uu Bumn Ke Mk Merupakan Hak Warga Negara

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK terharap UU BUMN.

Pertama, kata dia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Selain itu, kata dia, KPK memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 mengenai kerugian negara.

Pasal 4B UU BUMN berbunyi: “Keuntungan alias kerugian nan dialami BUMN merupakan untung alias kerugian BUMN.”

Selengkapnya