Kpk Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Korupsi Proyek Pupr Oku

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) di wilayah Lampung Tengah pada, Selasa (21/4/2025) hari ini.

Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi proyek pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) Sulawesi Selatan.

"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah mengenai perkara dugaan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (21/4/2025).

Tessa mengatakan, penggeledahan saat ini tetap berlangsung, sehingga dia belum bisa menyampaikan peralatan bukti nan disita KPK dari kasus korupsi proyek tersebut.

"Untuk detailnya bakal disampaikan setelah rangkaian aktivitas selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

"Berdasarkan bukti permulaan nan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji dalam pengadaan peralatan dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap investigasi dan menetapkan status tersangka," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers, Minggu (16/3/2025).

Selengkapnya