ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 13 Mar 2025 21:00 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan seiring status tersangka nan disematkan KPK kepada Yuddy.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YR (Bank BJB)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan berjalan ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Dalam penempatan iklan ke sejumlah media massa, BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, ialah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Antedja Muliatama (AM).
Kemudian PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan norma nan dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian finansial negara sekitar Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK nan menangani kasus ini, Budi Sokmo, menuturkan timnya sudah menggeledah sebanyak 12 tempat. Dua di antaranya adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah peralatan bukti termasuk arsip dan simpanan Rp70 miliar diduga mengenai perkara telah diamankan dan bakal dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
(ryn/ugo)
[Gambas:Video CNN]