ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 17 Jul 2025 07:06 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menemukan 17 poin persoalan di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nan sedang dalam pembahasan di DPR RI.
KPK sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat bakal menyebarkan itu ke pihak terkait.
"Dalam perkembangan obrolan di internal KPK, setidaknya ada 17 poin nan menjadi catatan dan ini tetap terus kami diskusikan dan tentu kelak hasilnya juga bakal kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan mengenai dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7) malam.
Salah satu poin nan paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP nan mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Nanti bakal kami sampaikan secara perincian seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya lantaran korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya norma nan khusus," kata Budi.
Budi menambahkan kajian tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
"Kami segera kirim masukan itu," katanya.
Keberatan lain nan sebelumnya disampaikan KPK mengenai RKUHAP adalah mengenai larangan berjalan ke luar negeri nan hanya diberlakukan untuk tersangka. Padahal, berasas Undang-undang KPK, saksi dan pihak mengenai juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.
"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat investigasi dan melalui izin pengadilan wilayah setempat ya. Namun, penyadapan nan dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri alias pengadilan tinggi di wilayah setempat," terang Budi.
Draf RKUHAP nan sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK.
"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berkuasa untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK apalagi sampai mencari sekurang-kurangnya dua perangkat bukti," ucap Budi.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]