ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 13 Jun 2025 02:00 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Suliyanti mengenai dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penahanan dilakukan setelah Suliyanti rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (13/6) petang.
"Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) alias Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lembaga antirasuah setidaknya memproses norma 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola (kini sudah bebas).
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap alias inkrah.
Konstruksi Kasus
Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum beragam proyek pekerjaan prasarana dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah nan sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Tersangka Suliyanti dkk diduga meminta sejumlah duit 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin nan berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan biaya sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Mengenai pembagian duit 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD nan besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per personil DPRD.
Paut Syakarin diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka.
Dengan pemberian duit tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti duit nan telah dikeluarkan Paut Syakarin nan diberikan pada tersangka, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
(rhs/sfr)
[Gambas:Video CNN]