Kpai Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain Akbp Fajar

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTT untuk menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain nan menjadi korban cabul mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

"Kepolisian dan UPTD setempat agar melakukan penelusuran potensi anak nan menjadi korban dari pelaku ini agar anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Jumat (14/3) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian Sasmita, perkara ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak nan sangat serius lantaran melibatkan pejabat abdi negara norma dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Menurutnya kasus itu bisa berakibat luar biasa pada korban.

Oleh lantaran itu, katanya, KPAI sangat mendukung Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

"Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan ahli tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus nan jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa," kata Dian Sasmita.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan cabul dan narkoba. Ia dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Perbuatan AKBP Fajar dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Sebab, AKBP Fajar diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan alias perzinahan tanpa ikatan pernikahan nan sah.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berumur 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut antara lain usia 6, 13, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs alias forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri tetap mendalami motif AKBO Fajar melakukan perbuatan tersebut.

Sidang etik terhadap AKBP Fajar rencananya digelar Propam Polri pada Senin (17/3) mendatang.

(antara/kid)

Selengkapnya