ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, pidana penjara 4 tahun mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.
Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menilai, Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APD.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama," kata Sandy pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Jaksa juga menuntut Budi Sylvana pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.
Terdakwa lainnya di kasus tersebut, ialah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan penjara.