Korban Pelecehan Di Makassar Dipaksa Damai Usai Kanit Ppa Minta Uang

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 12 Mar 2025 17:43 WIB

Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit PPA diperiksa Propam mengenai dugaan minta duit kepada pelaku kekerasan seksual, dan memaksa korban untuk damai. Ilustrasi uang. Kapolrestabes Makassar mengatakan Kanit PPA diperiksa Propam mengenai dugaan minta duit kepada pelaku kekerasan seksual, dan memaksa korban untuk damai. (iStockphoto)

Makassar, detikai.com --

Korban pelecehan atau kekerasan seksual di Makassar, Sulawesi Selatan, dipaksa berbaikan usai Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HT, diduga meminta duit ke pelaku untuk menyetop kasus tersebut.

Hal itu diungkap  Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar berasas info nan diterimanya.

Diduga kanit tersebut meminta sejumlah duit kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih duit lebaran lima juta, sementara dia minta duit 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," kata Ketua TRC UPTD PPA Makassar, Makmur, Rabu (12/3).

Makmur mengatakan diduga perbuatan Kanit PPA menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui mekanisme restorative justice (RJ) itu tak dapat dibenarkan.

"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.

Makmur menegaskan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian alias restorative justice.

"Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata 'damai'. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual nan terjadi di Makassar nan sudah sangat meresahkan," jelasnya.

Makmur meminta Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu didamaikan antara pelaku dan korban.

"Banyak kasus kekerasan seksual nan didamaikan dengan argumen RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar," katanya.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HT telah diperiksa Propam terkait perihal tersebut.

"Yang berkepentingan langsung saya (perintahkan) periksa di Paminal," kata Arya kepada CNNIndonesia,com.

Arya mengaku saat ini dirinya tetap menunggu hasil keterangan penjelasan dugaan permintaan duit dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai.

"Lagi saya cek keterangannya. Kita klarifikasi. Kalau betul saya bakal langsung berikan sanksi," tegasnya.

(kid/mir)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya