Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan bakal menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

Sidang etik nan berjalan di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Dengan bangunan peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH," ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Ia menegaskan bahwa sidang etik tidak hanya konsentrasi pada jenis pelanggaran nan dilakukan, tetapi juga pada kronologi serta gimana kejahatan itu terjadi.

"Yang paling krusial bukan sekadar pelanggaran, tapi juga anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja nan terlibat, dan gimana dampaknya," jelasnya.

Anam juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di kembali kasus ini. "Kita bakal lihat apakah ada monetisasi dari video nan diunggah ke situs dewasa. Ini bakal menentukan karakter pidananya," tambahnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 nan ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada sekarang diisi oleh AKBP Andrey Valentino, nan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

Selengkapnya