ARTICLE AD BOX
Kupang, detikai.com --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sosok seorang wanita berinisial V dalam pusaran kasus pencabulan anak nan diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sosok wanita berinisial V tersebut diduga berkedudukan sebagai perantara untuk mencari anak di bawah umur atas permintaan dari AKBP Fajar.
Perempuan berinisial V kemudian membawa wanita F (yang sekarang menjadi tersangka) kepada AKBP Fajar. Perempuan V juga meminta kepada F untuk mengaku sebagai anak SMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok wanita V ini terungkap dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pemanfaatan anak oleh AKBP Fajar.
"Sdr. Fajar menggunakan perantara Sdri. V untuk mencari anak di bawah umur. Sdri. V kemudian meminta Sdri. F (tersangka usia 20 tahun) untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama kepada Sdr. Fajar," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/3).
Dalam rilis tertulis Komnas HAM, Uli menyebut Komnas HAM telah meminta keterangan dari dua korban anak berumur 13 tahun dan 16 tahun. Termasuk orangtua korban anak berumur enam tahun dan juga tersangka wanita F nan membantu AKBP Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu kata Uli, Komnas HAM meminta keterangan dari Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda NTT mengenai penyelidikan dan investigasi kasus tersebut.
"Melakukan peninjauan letak dan permintaan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," ujar Uli.
Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran itulah, Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa tindak pidana kekerasan seksual nan dilakukan AKBP Fajar telah melibatkan perantara dan alias melalui aplikasi pesan.
AKBP Fajar juga telah menggunakan perantara wanita berinisial V untuk mencari anak dibawah umur. Sosok V kemudian meminta dan membawa wanita F kepada AKBP Fajar.
Melalui F juga, AKBP mendapat anak alias wanita nan lebih muda dengan argumen suka bermain dengan anak perempuan.
"Sdr. Fajar juga meminta Sdri. F untuk dibawakan anak wanita nan lebih muda dengan argumen suka bermain dengan anak perempuan," jelas Uli.
Menurut Uli, Komnas HAM juga mendapat keterangan dari F bahwa dia tidak tahu jika anak berumur enam tahun nan dibawanya sesuai permintaan AKBP Fajar untuk dicabuli.
"Tanpa diketahui Sdri. F, Sdr. Fajar mencabuli dan merekam perbuatan cabul tersebut," katanya.
Disampaikan Uli, video nan direkam dan disebarluaskan oleh AKBP Fajar dilakukan tanpa konsen dari korban anak berumur enam tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak berumur enam tahun, Komnas HAM juga mendapatkan kebenaran jika AKBP Fajar juga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak berumur 16 tahun dan 13 tahun. Untuk anak 16 tahun nan ditemukan melalui aplikasi MiChat.
Lalu melalui perantara dari anak 16 tahun itu juga, AKBP Fajar meminta agar dibawakan anak berumur 13 tahun lagi. Dan anak berumur 13 tahun tersebut juga mendapat tindakan cabul dari AKBP Fajar.
Uli juga membeberkan temuan dari hasil penelusuran, AKBP Fajar setidaknya telah melakukan tujuh kali pemesanan bilik atas nama dirinya di beberapa hotel di Kota Kupang.
Berdasarkan temuan tersebut Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pengguna HAM nan dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berumur enam tahun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi nan dimintai konfirmasi mengenai sosok wanita berinisial V nan diungkap Komnas HAM belum merespon permintaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com.
(fra/ely/fra)
[Gambas:Video CNN]