ARTICLE AD BOX
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut angkat bicara mengenai kasus ini. Mereka mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenai hukuman etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak.
"Mendesak penegakan norma nan setara dan transparan dengan perlunya hukuman etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan nan diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Komnas HAM juga meminta perlindungan bagi saksi dan korban, serta pemulihan bagi korban pencabulan melalui jasa psikologi, restitusi, dan kompensasi. Mereka menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, melalui uji narkoba rutin dan asesmen ilmu jiwa berkala. "Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban nan rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan/atau pencabulan nan mengakibatkan pelanggaran HAM. Anak-anak menjadi salah satu golongan rentan nan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," jelas Uli dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Uli menambahkan bahwa pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 52 ayat (1) UU HAM mengatur kewenangan anak atas perlindungan, sementara Pasal 52 ayat (2) menegaskan kewenangan anak sebagai HAM nan dilindungi norma sejak dalam kandungan. Perlindungan unik terhadap anak dari kejahatan seksual juga diatur dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk memastikan penegakan norma melangkah baik dan hak-hak anak terlindungi. Mereka memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Komnas HAM juga mendesak agar kepolisian melakukan pertimbangan menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap abdi negara penegak norma dan komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala corak kekerasan dan pelecehan seksual. Proses norma nan transparan dan setara diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.