Komitmen Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Polri Proses Hukum Mantan Kapolres Ngada

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan cabul ialah pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan nan sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.

Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berumur 20 tahun berinisial SHDR. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.

Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konvensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.

"Saya sayang Indonesia," ujarnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Selengkapnya