Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi Tpp Yang Terbukti Nyaleg

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:42 WIB

Jakarta, detikai.com – Komisi V DPR RI mendukung penuh rencana Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk melakukan pertimbangan keahlian Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Salah satunya yakni dengan tidak memperpanjang kontak pendamping desa nan terbukti maju sebagai calon personil legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 lantaran dinilai sudah tidak profesional.

Dukungan ini disampaikan secara terbuka dalam raker Komisi V berbareng mendes PDT, nan digelar Rabu kemarin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan nan terbaik nan bisa Pak Menteri lakukan kami dukung. Selama itu untuk merah putih seperti nan bapak tadi sampaikan kami dukung,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.

Secara tegas, support juga disampaikan para personil dan ketua Komisi V DPR RI nan lain dengan mempertimbangkan profesionalisme para pendamping desa dalam bekerja sebagaimana disampaikan Mendes Yandri. Sebab, dengan maju sebagai caleg maka besar kesempatan pendamping desa untuk tidak konsentrasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pihak nan membantu dalam pembangunan desa.

Tidak hanya itu, kejadian banyaknya pendamping desa nan maju sebagai caleg juga dikhawatirkan menjadikan posisinya tumpang tindih sehingga hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu. Tentu saja perihal ini merupakan ancaman besar nan bisa menghalang percepatan dalam pembangunan desa.

"Saya bukan suka alias tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa nan lebih besar. Kita kudu membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan perseorangan alias kelompok. Itu nan saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan," kata Mendes Yandri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Mendes menambahkan bahwa pertimbangan ini sekaligus sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap sederhana. Setiap pendamping desa diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan tidak lagi menjadikannya sebagai jembatan untuk kepentingan pribadi, termasuk maju sebagai caleg.

“Kenapa nan nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), jika dia sudah nyaleg berfaedah sudah memblok, kan? Ini bakal menjadi masalah besar, Pak. Kalau ini kita biarkan, kelak di tahun 2029 mungkin sebagian besar, apalagi seluruh pendamping desa, bakal nyaleg semua, itu bakal merepotkan kita," imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat 7 November 2024, Komisi V DPR RI menyarankan Kemendes PDT melakukan pertimbangan terhadap keahlian pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran nan besar.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Temui Jaksa Agung, Menteri Desa Yandri Minta Kejagung Kawal Anggarannya Rp 71 Triliun

Yandri merasa perlu adanya kerjasama dengan abdi negara penegak norma guna pengawasan agar biaya desa Tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun nan telah digelontorkan.

img_title

detikai.com.co.id

12 Maret 2025

Selengkapnya