ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, ialah menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
“Civilian Value kudu dihormati sebagai corak penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998,” sambungnya.
Rudianto menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbincang tentang kehakiman, dan badan lain nan membantu didalamnya ialah : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.
Ia menyatakan krusial menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, nan kemudian disebut secara teoritis dalam kreasi Integrated Crimjnal Justice System kita berasas UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat).
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan norma di Indonesia dengan berasas nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jejeran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kerjasama Pengamanan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berangkaian dengan kerja sama pengamanan di lingkungan lembaga kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jejeran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang bakal dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jejeran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton alias 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu alias 10 personel di tingkat kejari. Pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.
TNI Sebut Pengerahan Prajurit Amankan Kejaksaan Dilakukan Sejak 2023
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapatkan respons pro kontra di tengah masyarakat. Pelaksanaan perihal tersebut sendiri dilakukan sejak 2023 lampau sebagaimana hasil penandatanganan Nota Kesepahaman alias MoU antara TNI dan Kejaksaan.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI nan tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Kristomei, Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor: TR/4/22/2025 tanggal 5 Mei 2025 dan dilanjutkan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu dikeluarkan sebagai bagian dari kerja sama pengamanan nan berkarakter rutin dan preventif.
"Sebagaimana nan juga telah melangkah sebelumnya," jelas dia.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan; pertukaran info untuk kepentingan penegakan hukum; dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; support dan support personel TNI dalam penyelenggaraan tugas dan kegunaan Kejaksaan; support kepada TNI di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, support norma litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan norma lainnya.
Termasuk juga pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan kegunaan sesuai kebutuhan; dan koordinasi teknis investigasi dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
"Segala corak support TNI tersebut dilaksanakan berasas permintaan resmi dan kebutuhan nan terukur, serta tetap merujuk pada ketentuan norma nan berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," Kristomei menandaskan.