Komisi Iii Dpr: Tak Boleh Ada Restorative Justice Dalam Kasus Kekerasan Seksual

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menekankan kasus kekerasan seksual kudu dapat ditangani oleh abdi negara penegak hukum.

Dia mengingatkan abdi negara untuk tak memberikan ruang tenteram alias restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Kita berambisi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya juga dapat dilakukan secara serius dan tidak boleh diberikan ruang tenteram alias restorative justice" kata Sari dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/8/2025).

Politisi Partai Golkar itu memuji Polres Karawang dalam menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Karawang.

Sari menilai perihal ini merupakan komitmen tegas Polres Karawang untuk memberikan kepastian norma terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual. 

Dia berharap penanganan nan dilakukan oleh Polres Karawang menjadi contoh pada setiap kasus kekerasan seksual lainnya. Sari mau pelaku kekerasan seksual ditindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Melalui serangkaian penyelidikan oleh Polres Karawang, tentu patut diapresiasi lantaran ini merupakan komitmen dan kesungguhan Polri dalam memberikan kepastian norma pada kasus kekerasan seksual tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi korban" tutur Sari.

Selengkapnya