ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 04 Jul 2025 08:33 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi III DPR dijadwalkan mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berbareng pemerintah pada Senin (7/7) pekan depan.
Ketua Komisi III DPR Habubirokhman mengatakan pembahasan RKUHAP bakal dimulai dengan menelaah daftar inventaris masalah (DIM) nan dikirim pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senin besok baru terima [DIM ke Komisi III DPR]," ujar Habib saat dihubungi, Kamis (3/7).
Hal senada juga dikonfirmasi Anggota Komisi III Rudianto Lallo yang mengatakan pembahasan RKUHAP dijadwalkan dimulai pada 7 Juli mendatang.
Saat ini, kata dia, Komisi III DPR tetap menunggu DIM dari ketua DPR.
"DIM-nya kan sudah dikirim ke DPR kan. Mungkin sisa ketua DPR mungkin menyerahkan ke Komisi," kata dia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya membenarkan pihaknya telah resmi menerima DIM RKUHAP untuk segera dibahas berbareng pemerintah. Meski begitu, DIM tersebut hingga saat ini belum dibacakan dalam paripurna.
"DIM-nya sudah kita terima. Ya, [dibahas] di Komisi III, rencananya begitu. Nanti bakal kita umumkan di paripurna terdekat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/6).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar DPR dan pemerintah segera membuka DIM dan draf terbaru RKUHAP ke publik. Mereka mengingatkan penyusunan RKUHAP mesti hati-hati dan tak kejar tayang demi mendapatkan peraturan nan lebih baik dibanding sebelumnya.
"Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran pengganti bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan nan bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah alias DPR sebagai bentuk representasi rakyat di parlemen," kata mereka dikutip dari akun X @YLBHI.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]