Komdigi Dan Bpk Perkuat Tata Kelola Ruang Digital, 1,3 Juta Konten Judi Diblokir

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus menakut-nakuti keamanan siber nasional. Dari pertaruhan online hingga pornografi anak, ancaman ini berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak sigap dan tegas.

Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan serta penegakan norma digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keahlian BPK RI adalah momentum nan berhistoris bagi kami, lantaran ini merupakan nan pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat membuka aktivitas penyerahan LHP BPK RI di instansi Komdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Meutya menjelaskan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten gambling online, terdiri dari 1.192.000 situs gambling dan 127.000 konten di media sosial.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital nan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegasnya.

Kemkomdigi telah meluncurkan beragam langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan nan mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital nan sehat dan kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kerjasama seluruh komponen bangsa,” ujar Meutya.

Selengkapnya