Koalisi Sipil: Ruu Tni Masih Beri Ruang Dwifungsi Dan Militerisme

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Koalisi masyarakat sipil menyoroti daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 11 Maret 2025. Menurut mereka DIM RUU TNI tetap mengandung pasal-pasal bermasalah nan tetap bakal mengembalikan dwifungsi militer dan menguatnya militerisme dalam tata kelola pemerintahan.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Imparsial, Elsam, PBHI, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, KontraS, SETARA hingga YLBHI.

"Koalisi menolak DIM RUU TNI nan disampaikan pemerintah ke DPR lantaran tetap mengandung pasal-pasal bermasalah nan tetap bakal mengembalikan dwi kegunaan TNI dan militerisme," bunyi keterangan koalisi masyarakat sipil, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi masyarakat sipil merinci ada beberapa substansi di RUU TNI tetap mengandung pasal bermasalah.

Pertama, tetap adanya ekspansi di kedudukan sipil hingga menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bagi mereka, rencana tidak tepat dan ini jelas merupakan corak dwifungsi TNI.

Mereka juga memandang penempatan TNI di Kejaksaan Agung tidaklah tepat lantaran kegunaan TNI sebagai perangkat pertahanan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mempunyai kegunaan sebagai abdi negara penegak hukum.

"Perwira TNI aktif nan menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya kudu mengundurkan diri terlebih dahulu," desak koalisi masyarakat sipil.

Sebaliknya, koalisi sipil memandang bukan ekspansi kedudukan sipil nan dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, melainkan penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di kedudukan sipil.

Mereka juga mendesak agar seluruh prajurit TNI nan saat ini menduduki kedudukan sipil di luar dari 10 lembaga nan diperbolehkan dalam UU TNI untuk segera mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif TNI.

"Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya nan berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab," bunyi keterangannya.

Poin krusial kedua dari RUU TNI nan disorot koalisi masyarakat sipil adalah penambahan tugas operasi militer selain perang nan meluas seperti menangani masalah narkotika. Baginya, tambahan tugas ini terlalu berlebihan dan tak semestinya dilakukan TNI.

Koalisi sipil memandang upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum. Penanganan narkotika semestinya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan norma pun kudu dilakukan secara proporsional bukan represif.

"Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan bakal meletakkan model penanganan narkotika menjadi 'war model' dengan melibatkan militer di dalamnya. Sehingga ini rawan lantaran bakal membuka potensi kekuasaan nan berlebihan," bunyi keterangan tersebut.

Sebelumnya pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bisa selesai sebelum masa reses DPR RI alias sebelum libur lebaran tahun ini mulai Jumat (21/3) nanti.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap empat poin pokok objek perubahan. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil. Kemudian ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tak sepakat dengan rumor hidupnya kembali Dwifungsi ABRI.

Ia pun menyebut pihak nan mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga/kementerian justru mau menyerang lembaga TNI.

"Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya," ujar Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Di sisi lain,  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan sejumlah perubahan dalam Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI tidak bakal mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.

Agus mengatakan TNI dalam menjalankan tugasnya bakal menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta professionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berkedudukan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman nan muncul.

(rzr/dal)

Selengkapnya