ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terjebak menjadi undang-undang nan terlalu mengatur hal-hal teknis.
Menurut dia, kewenangan teknis dalam proses penegakan norma sebaiknya diserahkan pada masing-masing lembaga pelaksana, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
"Untuk itu saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang norma aktivitas pidana ini tidak rigid," kata Sunarto saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dia meyakini profesionalisme para penegak norma saat ini sudah cukup matang untuk menangani penerapan teknis tanpa perlu dibatasi oleh pasal-pasal rinci dalam undang-undang.
"Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena nan lebih tahu adalah penuntutnya," ucap dia.
"Yang teknis nan bakal terjadi di pengadilan, serahkan pada izin nan dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada interogator untuk membikin regulasi, untuk mengimplementasikan," sambung dia.
Cukup Diatur pada Masing Masing Institusi
Sunarta kembali menekankan, pengaturan teknis dalam norma aktivitas sebaikanya cukup diatur melalui izin masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, alias Peraturan Mahkamah Agung.
"Sekali lagi saya minta hal-hal nan berkarakter teknis, serahkan kepada para penjaga teknisnya. Diatur misalnya dalam peraturan Kapolir, diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, alias diatur dalam peraturan Mahkmah Agung. Sehingga peraturan itu tidak sigap rusak," ucap dia.
"Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal nan berkarakter teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing. Dan saya percaya dan percaya para penegak norma kita sekarang tidak hanya mempunyai kapabilitas nan bagus, juga sudah bisa untuk beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan nan terjadi di masyarakat kita," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Sunarto menilai, revisi DIM RUU KUHaP cukup responsif terhadap tantangan zaman. Bukan hanya lantaran melibatkan banyak pihak, tapi juga mulai menyentuh aspek revolusi industri nan tengah berlangsung.
Sistem Peradilan Pidana Harus Mampu Beradaptasi
Oleh lantaran itu, katanya, krusial bagi sistem peradilan pidana untuk bisa beradaptasi, termasuk dalam menghadapi perangkat bukti dan proses nan berbasis teknologi informasi.
"Kita tahu bahwa tuntutan masyarakat, ialah masyarakat pencari keadilan, seumpama deret hukum, 1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128. Sedangkan keahlian kita bekerja seperti deret itu, 1, 2, 3, 4, 5, 6. otomatis bakal selalu beranjak dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu saluran IT untuk menjembatani antara ekspektasi publik dengan keahlian kita bekerja," ucap dia.
Di akhir sambutannya, Sunarto juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antaralembaga penegak norma dalam menyongsong penerapan KUHAP nan baru.
"Saya mengharapkan kerjasama nan betul-betul baik ini bisa dapat dipertahankan. Saya sependapat dengan para pembicara terdahulu, bahwa masalah itu tidak bisa hanya dilaksanakan sektor. Kita kudu menelusuri masalah secara komprensif, lintas sektoral. Maka sinergitas kita perlukan bersama. Itu nan bisa saya sampaikan," tandas dia.