Ketua Kppu Penuhi Panggilan Kpk Sebagai Saksi Di Kasus Jual Beli Gas

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Kamis (22/5).

Pemeriksaan ini dalam kapabilitas dia sewaktu menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode Tahun 2017-2021.

Ifan, sapaan akrabnya, turut membawa dokumen-dokumen mengenai perkara dan berambisi membantu interogator KPK mengusut tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang hari ini, bakal mengeluarkan dokumen, dipegang ajudan saya, dibawa dan bakal saya sampaikan terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu, saya ngomong demi kepentingan nasional," ujar Ifan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (19/5) dia tidak bisa datang lantaran ada aktivitas penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.

Agenda tersebut turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi pekerjaan KPK dalam kasus tersebut.

Ifan menjelaskan langkah nan dia lakukan itu semata-mata demi ketahanan daya nasional. Akibat korupsi di kasus ini, kata dia, nilai gas menjadi mahal.

KPPU, lanjut Ifan, sudah membikin surat ke Presiden pada 6 Agustus 2024 mengenai masalah alokasi gas.

"Kalau nilai gas jadi mahal, gimana investasi masuk ke Indonesia?" imbuhnya.

Ifan bakal menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak saja dua Badan Usaha nan telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain nan memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.

Kata dia, patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan upaya lain nan belum terungkap alias tidak.

Ifan menerangkan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun Pasal nan menyebut peran BPH Migas secara definitif dalam perihal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
Hal itu merupakan tugas dan kegunaan dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas.

"BPH Migas hanya berkuasa melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan kalkulasi iuran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sesuai petunjuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," tandasnya.

Ifan menjelaskan kerjasama antara KPPU dan KPK nan telah dijalankan sejak tahun 2014 sangat penting, lantaran kebanyakan praktik korupsi sering kali berasal dari persekongkolan, baik secara vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya.

Persekongkolan tersebut merupakan objek pengawasan KPPU sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, menurut dia, krusial untuk memperkuat asas resiprokal alias kesetaraan dalam pertukaran info dan info antara kedua lembaga.
Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya