Ketua Kpk Sebut Sudah Penuhi Syarat Administrasi Untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos nan ditangkap di Singapura.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

KPK, lanjut dia mempunyai waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.

"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.

Sebelumnya, mantan interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara mengenai dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan nan lainnya.

“Tannos berkedudukan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol. 

“Pada tahun 2023 tim interogator sukses mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim interogator tiba di Bangkok, rupanya saat itu nan berkepentingan sudah berganti kebangsaan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” ungkap Praswad.

“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak norma Indonesia,” ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan. 

Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi nan bakal bertindak efektif mulai Maret 2024.

Selengkapnya