ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto nekat menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi personil DPR lantaran perintah partai.
Jaksa menjelaskan, Nazarudin Kiemas nan merupakan caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan I tidak mendapatkan bunyi lantaran telah dinyatakan meninggal bumi sehingga suaranya beranjak ke Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 bunyi sah.
Sementara Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Hasto kemudian menyuruh dua orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri agar meloloskan Harun jadi personil DPR RI.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku kudu dibantu untuk menjadi personil DPR RI lantaran sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai personil DPR RI," ungkap Jaksa dalam amar dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025).
PDIP sempat meminta kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dikabulkan putusannya nan terdaftar dengan nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 nan pada pokoknya menyatakan perolehan bunyi personil calon legislatif nan meninggal bumi untuk pemilihan personil DPR dan DPRD dengan perolehan bunyi terbanyak semestinya menjadi kewenangan dewan dari ketua partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai personil legislatif nan bakal menggantikan calon personil legislatif nan meninggal bumi tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu pun PDIP akhirnya melimpahkan bunyi Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku melalui rapat pleno.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri Wahyu Setiawan berjumpa dengan Donny Tri Istiqomah berjumpa di KPU RI berbareng Hasto.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan info bahwa PDIP mengusulkan dua usulan ke KPU RI salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, kemudian terdakwa juga memohon agar KPU RI mengakomodir permintaan mengenai Harun Masiku tersebut," terang Jaksa.